Jumat, 30 Agustus 2013

Tunjangan Beras 2013 Naik menjadi Rp. 6.976/Kg

setelah sekian lama tidak nulis, hari ni kepingin nulis tapi bahan ndak ingat lagi, akhirnya cari sumber lain... tapi moga bermanfaat.....
Mengikuti kenaikan Harga Pembelian Beras (HPB) oleh pemerintah kepada Perum Bulog yang ditetapkan sebesar Rp 7.751, pemerintah kembali menaikkan Tunjangan Beras kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun.
Pemberian tunjangan beras ditetapkan sebesar Rp 6.976 per kilogram. Kenaikan tunjangan beras ini diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan No. Per 33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Tunjangan Beras dalam bentuk natura dan uang.
Dengan kenaikan ini jumlah tunjangan beras yang diterima per daftar gaji menjadi 10 x Rp 6.976 : Rp 69.760 atau secara persentase meningkat 3,3%. Berarti jumlah tunjangan beras maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 209.000/bulan.
Tunjangan Beras 2010 – 2013
Kenaikan tunjangan beras berlaku surut (rapel) per tanggal 1 Januari 2013. Seperti biasa penggunaan tarif baru dan pembayaran kekurangan tunjangan bisa dilakukan setelah ada update aplikasi GPP paling baru.

0 komentar:

Posting Komentar