Rabu, 08 Mei 2013
PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama
Untuk meningkatkan profesionalitas, kinerja, efektifitas dan efesiensi pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Agama, perlu adanya pengaturan mengenai disiplin kehadiran Pegawai Negeri Sipil. Disiplin Kehadiran adalah kesangggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban datang, melaksanakan tugas, dan pulang sesuai ketentuan jam kerja. selengkapnya download di sini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar