Ka. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Barat

Drs. H. Syahrul Wirda, MM

Kakan. Kemenag Drs. H. yetrizal Khatib

Penyerahan secara simbolis Sapi Qurban dari Kemenag kota Padang kepada perwakilan penerima sapi qurban

Pelantikan Kasi-kasi di Kemenag Kota Padang

(dari kiri) Drs. Darmis Darwis, MA H. Eri Iswandi, MA Mhd. Sarkoni, S.Ag.MM Drs. Kasmir, MM Drs. Erman Syofa, M.Si dan Irwan, M.Ag beserta Ibu (29/01/2013)

DDTK Keluarga Sakinah Di Kemenag Padang

Ka.Kankemenag Drs. H. Yetrizal Khatib, Kasi Diklat Tenaga Administrasi BDK Suarlim, S.Sos.MM, Widiyaiswara, Panitia dan Peserta ketika penutupan acara DDTK (23/11/2012)

Peserta Munas FK-OSI pertama dari Sumbar

Wandrizon, S.Ag, Chandra Wesnedi, S.Sos.I, Syafrijal, MA, Januar, SH, Yendra, MA, H. Muhammad Abrar , Lc.MA

Bukit Langkisau Painan

Setelah lelah berkecamuk dengan SIMKAH, longgarkan syarf mata melihat indahnya Langkisau Painan

Senin, 17 Maret 2014

" BIARLAH ORANG BIASA TAPI MEMPUYAI FIKIRAN LUAR BIASA "

Pagi Senin, 17 Maret 2014 setelah melaksanakan Upacara dalam rangka hari Kesadaran Nasional di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang acara dilanjutkan dengan Silahturrahmi dan Pembinaan PNS di Kemenag Kota Padang oleh Ka. Kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat Drs. H. Syahrul Wirda, MM. Acara yang di ikuti oleh pejabat Struktural dan Fungsional di jajaran kemenag antara lain Kakan Kemenag, Kasubbag dan kasi, Kepala KUA, Kepala Madrasah, Kaur TU, Pengawas, Penghulu, Penyuluh dan Karyawan dan Karyawati Kantor kementerian Agama Kota Padang.

Dalam arahanya Ka. Kanwil menyampaikan bahwa di dalam melaksanakan tugas dan fungsi, kita hendaklah selalu meningkatkan Pelayanan Prima terhadap masyarakat. Layanan Prima yang kita berikan terhadap masyarakat adalah pilihan kita untuk mendapatkan hasil yang maksimal sebagai pegawai di jajaran kementerian Agama

Ka. Kanwil menyampaikan Filosofi dalam melanjutkan arahannya bahwa " HIDUP ITU ADALAH PILIHAN " pilihan untuk melakukan perubahan, pilihan untuk melakukan perbaikan dengan membagi perubahan sebagai berikut :
1. Kita akan berubah sesuai dengan perubahan yang kita inginkan
2. Kita akan dipaksa berubah sesuai dengan tuntutan perubahan itu sendiri

Masa depan kita,  baik dan buruknya kita,  yang menentukan kita, baik dan buruknya lembaga kita Kementerian Agama Kita yang menentukan, jadi untuk ini Ka. Kanwil berpesan :
1. Isu yang beredar di tengah masyarakat yang ditujukan kepada Pejabat atau Pegawai Kemenag yang berisikan Pejabat atau Pegawai melakukan tindakan yang tidak benar, maka kalau itu YA maka segera HENTIKAN tapi kalau tidak JADIKAN ITU BAHAN MASUKAN.
2. Di mana kita di tugaskan maka laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya
3. Dalam melakasanakan tugas bekerjalah dengan baik dan berfikiran positif serta proaktif dalam melaksanakan tugas

Diakhir arahan, beliau berpesan agar kita selalu bersyukur dalam hidup ini dan untuk pribadi pegawai beliau menyemangati " BIARLAH JADI ORANG BIASA TETAPI MEMPUNYAI PIKIRAN YANG LUAR BIASA" dari pada " ORANG LUAR BIASA TAPI MEMPUNYAI PIKIRAN YANG BIASA"


Jumat, 14 Maret 2014

PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Dalam upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang melembaga dan profesional diperlukan suatu lembaga yang secara organisatoris kuat dan kredibel. Untuk itu dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang secara kelembagaan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional.
BAZNAS yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Penguatan kelembagaan BAZNAS dengan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan pengelola zakat serta untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pengelolaan zakat.

selengkapnya tentang PP dapat di Download di sini

Rabu, 16 Oktober 2013

Penghulu Dilarang Menerima Gratifikasi

JAKARTA - Gratifikasi penghulu di setiap proses pernikahan di seluruh Indonesia nilainya mencapai triliunan rupiah per tahun. Kementerian Agama (Kemenag) menyiasati penghentian gratifikasi itu dengan memberikan tunjangan khusus kepada penghulu yang mencatat nikah di luar kantor dan jam kerja. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, anggaran tunjangan untuk penghulu itu dimasukkan Ditjen Bimas Islam Kemenag pada revisi draf APBN 2014 bulan ini juga. "Hasil dari pembahasan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas disepakati anggaran tunjangan ini sebesar Rp 500 miliar," kata dia kemarin. Untuk mendapatkan alokasi anggaran khusus bagi penghulu itu, Kemenag harus menggelar rapat dengan Kemenkeu dan Bappenas sampai dua kali. Jasin yang saat ini memantau langsung pelaksanaan haji di Makkah mengatakan, anggaran Rp 500 miliar itu menurutnya tidak cukup. "Perhitungan saya anggaran yang ideal untuk tunjangan penghulu Rp 1,2 triliun per tahun," ujarnya. Nilai itu dia dapat dari rata-rata tunjangan yang diberikan ke penghulu per sekali pencatatan nikah yakni Rp 360 ribu (Rp 110 ribu transport lokal dan Rp 250 ribu jasa profesi). Di sejumlah daerah pedalaman, Jasin mengatakan pencatatan nikah harus menggunakan jasa transportasi sungai atau laut dengan tarif hingga Rp 200 ribu. "Dengan angka yang dibahas sekarang (Rp 500 miliar) saya kira tidak cukup. Dan enggak bisa menyetop gratifikasi kepada penghulu, diiming-imingi tambahan pasti diterima," paparnya. Kemenag juga menyiapkan opsi lain untuk mengatasi minimnya anggaran untuk tunjangan penghulu itu. Yakni dengan menetapkan biaya resmi untuk pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja. Saat ini tim Itjen Kemenag menjalankan survei terkait ketentuan penetapan tarif itu. Hasilnya sekitar 80 persen masyarakat setuju dengan penetapan tarif itu dan sisanya tidak setuju serta tidak menjawab. "Penetapan tarif pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja ini akan dikaji lebih lanjut," katanya. Jasin mengakui bulan-bulan ini adalah musimnya orang nikah. Selama belum ada aturan tentang tarif pencatatan nikah di luar kantor dan jam kerja, masyarakat diminta tidak memberikan uang kepada penghulu. Sebab pemberian uang itu jelas gratifikasi dan penghulunya bisa disanksi. "Namun berikan sesuatu secara wajar berupa makanan sebagai tanda silaturahmi adat ketimuran," kata dia. Menurut dia pengawasan terhadap pemberian gratifikasi dari mempelai ke penghulu gampang dideteksi. Jika nanti biaya nikah sudah digratiskan, karena ditanggung APBN, Jasin meminta masyarakat terbuka. Dia berharap masyarakat pengguna jasa penghulu melapor jika ditarget imbalan uang. "Kami akan langsung pecat penghulunya," tandas dia. Sesuai ketentuan biaya pencatatan nikah yang resmi dan masuk ke kas negara sebagai PNBP (penerimaan negara bukan pajak) adalah Rp 30 ribu. (wan) Sumber : http://www.jpnn.com/read/2013/10/08/194722/Terima-Tunjangan,-Penghulu-Dilarang-Menerima-Gratifikasi-

Sabtu, 31 Agustus 2013

Penasehatan Pra Nikah di Kota Padang



Tingginya angka perceraian yang dirilis di situs Bimas Islam Kemenag RI bahwa di tahun 2008 angka perceraian mencapai sekitar 200.000 kasus per 2 juta pasangan menikah. Angka ini meningkat pada tahun 2009 menjadi sekitar 250.000 kasus. Angka ini semakin meningkat lagi pada tahun 2010 ada 285.184 perkara perceraian per 2 juta pasangan menikah. Terbanyak adalah pihak istri yang mengajukan gugat cerai, yaitu sekitar 70%, dengan alasan penyebab perceraian terbesar adalah masalah ekonomi, itulah salah satu alasan kenapa penasihatan pra nikah ini dilaksanakan di lingkungan Kementerian Agama Kota padang kata panitia dalam sambutannya.

Kegiatan ini diikuti oleh 20 pasangan nikah yang tersebar dalam 11 Kecamatan yang tersebar di Kota Padang, dengan wajah ceria dan sumringah tepat pukul 09.00 WIB materi pertama di sampaikan langsung oleh Mhd. Sarkoni, S.Ag.MM Kepala Seksi Bimas Islam dengan materi Undang-undang tentang perkawinan dan tata caranya, salah satu materi yang beliau sampaikan adalah bahwa untuk mendapatkan status hukum dari pernikahan yang dilaksanakan dan juga untuk mendapatkan hal-hal dalam hukum keperdataan maka pernikahan tersebut harus di daftarkan di KUA Kecamatan.

yang perlu dipersiapkan bahan administrasi untuk mendaftarkan pernikahan di KUA adalah :
1. Surat Model N1, N2 dan N4 yang diterima dari kelurahan
2. Surat Model N3
3. Surat model N5 jika catin kurang umur
4. Fc KTP
5. dll

akhir sesi pertama ini ditutup dengan simulasi akad nikah.

Sesi kedua di isi oleh Kepala Seksi Kepenghuluan pada bidang Urais dan Binsyar kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat, H. Abrar munanda, M.Ag yang mengambil tema "Langkah-langkah mewujudkan Keluarga Sakinah"  salah satu point yang beliau sampaikan adalah Prinsip-prinsip mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah yaitu :

1. Saling mengenal pribadi masing-masing;
2. Saling memiliki Kedekatan Hati;
3. Saling memahami karakter dan Keinginan Masing-masing;
4. saling berkomunakasi
5. saling menyayangi dan saling memuliakan masing-masing
6. saling tolong menolong
7. saling memberi nuansa ibadah dalam rumah tangga