Kamis, 25 Oktober 2012

Sosialisasi Penasihatan Pra Nikah

Padang-Urais

Sebanyak 20 pasang calon pengantin dari 11 Kecamatan yang berada di Kota Padang, sabtu 20 Oktober 2012 mengikuti penasihatan di aula Kantor Kemenag Kota Padang. Acara yang di buka secara resmi oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Drs. H. Yetrizal Khatib yang diwakili oleh Irwan, M.Ag Kasubag TU yang dalam sambutan sekaligus arahannya menyampaikan kepada peserta bahwa  " kalaulah sebuah keluarga tersebut di landasi dengan rasa cinta dan kasih sayang, sejauh manapun kapal itu berlayar, dia tidak akan takut menghadapi ombak dan gelombang yang menerjang di depan sana.

Drs. H. Zulharmen sebagai narasumber dalam pemaparannya menerangkan tentang Penerapan Hukum Munakahat dalam membentuk Keluarga Sakinah, salah satu point yang beliau sampaikan bahwa perkawinan  adalah sesuatu yang sakral dan janganlah bermain-main dengan pernikahan tersebut dan juga jangan bermain-main dengan kata pemutus dari perkawinan  yaitu kata-kata cerai.

Nara sumber yang kedua Mhd. Sarkoni, S.Ag.MM, Kasi Urais Kemenag Kota Padang mantan Kepala KUA Kec. Koto tangah dalam tema beliau yaitu Pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan Tata Caranya, menerangkan bahwa dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan bahwa perkawinan itu atas dasar : adanya persetujuan kedua catin dan tidak adanya unsur paksaan, kewajiban untuk melakukan pencatatan perkawinan dan mengupayakan pernikahan yang shah menurut Undang-undang, dan shah menurut hukum syari'at Islam.

Acara ini di tutup dengan simulasi akad nikah yang dituntun oleh Kasi urais yang di sambut gelak tawa peserta ketika simulasi tersebut sampai kepada kata shah dari saksi nikah.  (Januar)

0 komentar:

Posting Komentar