Sabtu, 31 Agustus 2013

Penasehatan Pra Nikah di Kota Padang



Tingginya angka perceraian yang dirilis di situs Bimas Islam Kemenag RI bahwa di tahun 2008 angka perceraian mencapai sekitar 200.000 kasus per 2 juta pasangan menikah. Angka ini meningkat pada tahun 2009 menjadi sekitar 250.000 kasus. Angka ini semakin meningkat lagi pada tahun 2010 ada 285.184 perkara perceraian per 2 juta pasangan menikah. Terbanyak adalah pihak istri yang mengajukan gugat cerai, yaitu sekitar 70%, dengan alasan penyebab perceraian terbesar adalah masalah ekonomi, itulah salah satu alasan kenapa penasihatan pra nikah ini dilaksanakan di lingkungan Kementerian Agama Kota padang kata panitia dalam sambutannya.

Kegiatan ini diikuti oleh 20 pasangan nikah yang tersebar dalam 11 Kecamatan yang tersebar di Kota Padang, dengan wajah ceria dan sumringah tepat pukul 09.00 WIB materi pertama di sampaikan langsung oleh Mhd. Sarkoni, S.Ag.MM Kepala Seksi Bimas Islam dengan materi Undang-undang tentang perkawinan dan tata caranya, salah satu materi yang beliau sampaikan adalah bahwa untuk mendapatkan status hukum dari pernikahan yang dilaksanakan dan juga untuk mendapatkan hal-hal dalam hukum keperdataan maka pernikahan tersebut harus di daftarkan di KUA Kecamatan.

yang perlu dipersiapkan bahan administrasi untuk mendaftarkan pernikahan di KUA adalah :
1. Surat Model N1, N2 dan N4 yang diterima dari kelurahan
2. Surat Model N3
3. Surat model N5 jika catin kurang umur
4. Fc KTP
5. dll

akhir sesi pertama ini ditutup dengan simulasi akad nikah.

Sesi kedua di isi oleh Kepala Seksi Kepenghuluan pada bidang Urais dan Binsyar kanwil Kemenag Prov. Sumatera Barat, H. Abrar munanda, M.Ag yang mengambil tema "Langkah-langkah mewujudkan Keluarga Sakinah"  salah satu point yang beliau sampaikan adalah Prinsip-prinsip mewujudkan keluarga Sakinah, Mawaddah dan Rahmah yaitu :

1. Saling mengenal pribadi masing-masing;
2. Saling memiliki Kedekatan Hati;
3. Saling memahami karakter dan Keinginan Masing-masing;
4. saling berkomunakasi
5. saling menyayangi dan saling memuliakan masing-masing
6. saling tolong menolong
7. saling memberi nuansa ibadah dalam rumah tangga

0 komentar:

Posting Komentar