Jumat, 11 Januari 2013

PACARAN DAN PINANGAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM



ASMADI, S.Ag (Penghulu KUA Kec. Nangalo)
Pacaran identik dengan percintaan antara dua orang anak manusia yang berlainan jenis dan kebanyakan terjadi di kalangan remaja. Remaja dewasa ini dianggap kuper (kurang pergaulan) kalau belum pernah pacaran bahkan dianggap gila bila tidak larut dalam cumbu rayu pacaran di masa remajanya. Karenanya benarlah rumusan cinta seorang penyair terkenal Syauqi Bey yang mengatakan, "didahului dengan kerlingan mata, diiringi dengan senyum lalu tertegun dan akhirnya jantung berdebar dan hati menjadi rindu menggelora...". Atau seperti yang disebutkan dalam pantun-pantun: "dari mana datangnya lintah, dari sawah turun ke kali, darimana datangnya cinta, dari mata turun ke hati".


Sepintas cinta mampu membuat manis hidup ini meskipun ia bukan madu. Ia mampu menerangi kegelapan meskipun ia bukan cahaya. Bila ia diperturutkan dalam ajang cumbu rayu pacaran yang dimotori nafsu syahwat maka seumur hidup ia mampu menggetirkan kalbu, meski ia bukan empedu. Pacaran di abad ini sudah membudaya dan berakar. Awalnya diharamkan tapi tak diindahkan. Ia dirawat dengan disiram dan dipupuk sehingga tumbuh subur, rimbun rindang memayung, akhirnya berbuah, lalu dipetik kemudian dimakan dan mendarah daging di jasad ini.  Selengkapnya

0 komentar:

Posting Komentar