Selasa, 07 Mei 2013

PERANAN PENGHULU FUNGSIONAL DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN NIKAH DAN RUJUK

Oleh : Drs. Juhar (Penghulu Fungsional Madya KUA Kec. Padang Utara)


Tugas pokok Kementerian Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di bidang keagamaan, sebagian dari tugas tersebut adalah menjalankan kebijakan di bidang ibadah yang salah satunya seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, untuk menjalankan tugas tersebut telah ditetapkan bahwa pencatatan perkawinan bagi umat Islam dilaksanakan oleh Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) yang sering disebut dengan istilah Penghulu.
Oleh karenanya untuk meningkatkan pelayanan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994, tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), penghulu termasuk ke dalam ragam Jabatan Fungsional di bidang keagamaan. Penetapan Penghulu sebagai Jabatan Fungsional tertuang dalam Peraturan Materi Pendayagunaan Aparatur Negara (MENPAN) Nomor : PEN/62/M.PAN/6/2005, dan telah ditindaklanjuti dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 20 dan 14 A tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penghulu dan Angka Kreditnya. selengkapnya di sini

0 komentar:

Posting Komentar