Tugas
pokok Kementerian Agama adalah menyelenggarakan sebagian tugas Pemerintah di
bidang keagamaan, sebagian dari tugas tersebut adalah menjalankan kebijakan di
bidang ibadah yang salah satunya seperti tertuang di dalam Undang-Undang Nomor
22 tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk, untuk menjalankan
tugas tersebut telah ditetapkan bahwa pencatatan perkawinan bagi umat Islam
dilaksanakan oleh Pegawai Pencatatan Nikah (PPN) yang sering disebut dengan
istilah Penghulu.
Oleh karenanya
untuk meningkatkan pelayanan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16
tahun 1994, tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), penghulu
termasuk ke dalam ragam Jabatan Fungsional di bidang keagamaan. Penetapan
Penghulu sebagai Jabatan Fungsional tertuang dalam Peraturan Materi Pendayagunaan
Aparatur Negara (MENPAN) Nomor : PEN/62/M.PAN/6/2005, dan telah ditindaklanjuti
dengan peraturan bersama Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) Nomor : 20 dan 14 A tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Penghulu dan Angka Kreditnya. selengkapnya di sini
0 komentar:
Posting Komentar