Rabu, 08 Mei 2013

Surat Edaran Sekjen tentang Mekanisme Pembayaran Uang Makan PNS dilingkungan Kementerian Agama

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Agama Nomor 28 tahun 2013 tentang disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama, maka untuk meningkatkan disiplin dan produktifitas kerja seliuruh pegawai dilingkungan Kementerian Agama, perlu diatur mekanisme pembayaran uang makan Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Kementerian Agama, sebagai berikut: selengkapnya disni

0 komentar:

Posting Komentar