Sebagai salah satu unit pelayanan publik, KUA dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan optimal. Pelayanan yang ada di KUA meliputi pelayanan pernikahan, perwakafan, kemasjidan, bimbingan calon pengantin, pembinaan pengamalan agama, majlis taklim, pengukuran arah kiblat, sosialisasi produk halal, bimbingan manasik haji serta konsultasi keagamaan.
Mengingat besarnya tugas dan fungsi tersebut, para Kepala KUA harus meningkatkan profesionalismenya dalam melayani masyarakat, untuk itu perlu diberikan porsi perhatian yang cukup dalam pembinaan, evaluasi, dan penilaian kinerja seluruh unsur yang ada di dalamnya. Maka dalam rangka meningkatkan kualitas pencapaian pelayanan tersebut diperlukan penilaian kinerja Kepala KUA secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai tingkat/hingga nasional. download di sini






0 komentar:
Posting Komentar