Kamis, 28 Februari 2013
PMA No. 39/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja KUA
bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama. Untuk itu perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan tata kerja KUA... silahkan download disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar