Jumat, 15 Februari 2013

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM NOMOR DJ.II/191 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMILIHAN KELUARGA SAKINAH TELADAN


Keluarga merupakan unit terkecil yang penting dalam pembentukan dan pembinaan
keluarga sakinah. Keluarga akan membentuk karakter dan berpengaruh kepada
lingkungannya, jika karakter itu baik maka akan berpengaruh baik kepada
lingkungannya, tetapi jika karakter itu tidak baik maka akan berpengaruh pula kepada
lingkungannya yang tidak baik, karakter itu juga akan berpengaruh luas bahkan akan
menjelma menjadi karakter bangsa. Masyarakat yang terbangun dari keluarga-keluarga
sakinah adalah masyarakat marhamah yang selanjutnya membentuk
bangsa yang baldatun thayibatun warabbun ghafur. Untuk menjadikan keluarga bangsa yang sakinah, maka diperlukan keteladanan, hal ini menjadi penting karena keteladanan akan ditiru, diikuti dan diteladani oleh masyarakat secara luas dan ini akan berdampak baik bagi penciptaan karakter bangsa yang baik di tengah
meluasnya pengaruh budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur agama dan
akhlakul karimah sebagai efek negatif dari globalisasi, kemajuan ilmu pengetahuan
dan tekhnologi informasi dewasa ini.

Untuk membentuk keluarga sakinah teladan tersebut, perlu diadakan pemilihan
Keluarga yang Sakinah secara berjenjang mulai dari tingkat Kecamatan, Tingkat
Kabupaten/Kota, Tingkat Provinsi sampai ke Tingkat Nasional.
Untuk pelaksanaan pemilihan Keluarga sakinah Teladan tersebut diperlukan
Pedoman Penilaian, untuk memudahkan pelaksanaan penilaian sehingga dapat
berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang maksimal. silahkan download di sini

0 komentar:

Posting Komentar