Jumat, 14 Maret 2014

PP No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, zakat harus dikelola secara melembaga dan profesional sesuai dengan syariat Islam yang dilandasi dengan prinsip amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat.
Dalam upaya melaksanakan pengelolaan zakat yang melembaga dan profesional diperlukan suatu lembaga yang secara organisatoris kuat dan kredibel. Untuk itu dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang secara kelembagaan mempunyai kewenangan untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat secara nasional.
BAZNAS yang merupakan lembaga pemerintah nonstruktural bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. Penguatan kelembagaan BAZNAS dengan kewenangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzaki, mustahik, dan pengelola zakat serta untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pengelolaan zakat.

selengkapnya tentang PP dapat di Download di sini

0 komentar:

Posting Komentar